Kabar penghapusan
ujian nasional (UN) SD/Sederajat mulai tahun depan ternyata belum putus.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) beralasan bunyi ketentuan
penghapusan UN dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2013 multitafsir.
Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan
jika dalam butir – butir pasal di peraturan itu tidak ada pernyataan eksplisit
yang intinya mengatakan penghapusan UN SD. “Mari
kita sama – sama belajar bahasa Indonesia! Inilah gunanya kita belajar bahasa
Indonesia,” kata Nuh di ruang kerjanya.
Dia menuturkan, jika pasal 67 ayat
1a PP No. 23/2013 yang di sebut menjadi dasr penghapusan UN SD, harus di pahami
secara menyeluruh. Butir ayat itu mengacu pada pasal 67 yang berbunyi; Pemerintah (kemendikbud) menugaskan kepada
BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) untuk menyelenggarakan UN yang di
ikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
(SD dan SMP/Sederajat) dan menengah (SMP/Sederajat), serta jalur non formal
kesetaraa.
Nuh latas mengatakan, dalam ayat 1a
pasal 67 dinyatakan jika pelaksanaan UN sebagaimana di atur pasal 67 di
kecualikan untuk jenjang SD/sederajat. “Tolong
dipahami pasal 67 ini.”
Dalam pasal itu, menurut dia, tidak
ada perintah untuk menghapus UN SD. Sebaliknya, versi Nuh, ayat ini bermakna
jika Kemendikbud tidak mendelegasikan UN SD lagi ke BNSP.
Dengan pandangan ini, untuk tahun
depan UN SD tetap ada. Tapi, bisa jadi Kemendikbud mendelegasikan penuh kepada
pemerintah provinsi (Pemprov). Kini pelaksanaan UN SD sudah berjalan kombinasi
antara pemerintah pusat dan daerah. Yakni pemerintah pusat menyiapkan 25% soal
ujian, sedangkan Pemprov 75% soal ujian.
“Bisa saja nanti untuk UN SD kita
serahkan penuh ke provinsi, 100%. Tidak melalui BNSP,” ujar menteri asal Surabaya itu.
Namun, Nuh mengingatkan jika
ke tuntasan teknis pelaksanaan UN SD bakal tertuang dalam peraturan menteri. Di
menegaskan, jika peraturan menteri ini di susun berdasarkan rekomendasi diskusi
dalam konvensi pendidikan yang mereka laksanakan pada september 2013.
Kepala pusat informasi dan humas
(PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad berpendapat demikian. Dia menegaskan, UN SD untuk
tahun depan tidak serta – merta di hapus. “ Memang bisa saja nanti UN kita
pasrahkan ke daerah. Masyarakat tidak perlu berpolemik dahulu, menunggu
ketetapan Kemendikbud yang tertuang dalam peraturan menteri.”
Menarik lebih jauh, sejatinya keluar
PP No. 32/2013 dari internal Kemendikbud sendiri. Jadi sangat ganjil jika
akhirnya pihak Kemendikbud menilai pasal penghapusan UN SD multitafsir.
Kepada badan penelitian dan
pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan,
sebagian besar rapat pembahasan PP itu di jalankan di tempatnya. ‘Tapi, banyak
juga dikuiti oleh unit utama Kemendikbud lainnya.’
Pejabat yang sudah melayangkan surat
pengunduran diri ke Presiden itu membenarkan jika pasal penghapusan UN SD masih
multitafsir. Yakni bisa di tafsirkan UNSD benar – benar di hapus atau UN SD
atau tetap ada, tapi tidak di tugaskan ke BNSP.” Tapi prinsipnya pasal itu
membuka ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan UN SD.
Pendapat lain diutarakan Inspektur
Jendral (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar. Dia mengatakan jika tugas kementerian
adalah menjalankan PP. “Kementerian itu pelaksanaan teknis. Bukan wewenang
untuk menafsirkan Undang – undang atau produk hukum lainnya.
Ketika ada amanah PP yang
menyebutkan UN SD di hapus, maka harus dijalankan.
Mantan Plt. Dirjen Pendidikan Dasar
(Dikdas) Kemendikbud Suyanto menuturkan, pelaksanaan UN dijejang SD sejatinya
tidak relevan. “terminal pendidikan itu di SMP, bukan di SD,” kata guru dari
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Suyanto mengatakan, penghapusan UN
SD manfaatnya sangat besar. Diantaranya dari aspek keuangan negara. Seperti di
ketahui anggaran UN SD itu mencapai 100 miliar. “Jika UN SD di hapus, uang itu
bisa di gunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di SD,”
ungkapnya.
Meskipun dulu menjadi pimpinan di
Kemendikbud, Suyanto mengaku merupakan hak yang menentang.
No comments:
Post a Comment