Sunday, 19 May 2013

Beratnya Menghapus Ujian Nasional Sekolah Dasar



Kabar penghapusan ujian nasional (UN) SD/Sederajat mulai tahun depan ternyata belum putus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) beralasan bunyi ketentuan penghapusan UN dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2013 multitafsir.

            Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan jika dalam butir – butir pasal di peraturan itu tidak ada pernyataan eksplisit yang intinya mengatakan penghapusan UN SD. “Mari kita sama – sama belajar bahasa Indonesia! Inilah gunanya kita belajar bahasa Indonesia,” kata Nuh di ruang kerjanya.

            Dia menuturkan, jika pasal 67 ayat 1a PP No. 23/2013 yang di sebut menjadi dasr penghapusan UN SD, harus di pahami secara menyeluruh. Butir ayat itu mengacu pada pasal 67 yang berbunyi; Pemerintah (kemendikbud) menugaskan kepada BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) untuk menyelenggarakan UN yang di ikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar (SD dan SMP/Sederajat) dan menengah (SMP/Sederajat), serta jalur non formal kesetaraa.

            Nuh latas mengatakan, dalam ayat 1a pasal 67 dinyatakan jika pelaksanaan UN sebagaimana di atur pasal 67 di kecualikan untuk jenjang SD/sederajat. “Tolong dipahami pasal 67 ini.”

            Dalam pasal itu, menurut dia, tidak ada perintah untuk menghapus UN SD. Sebaliknya, versi Nuh, ayat ini bermakna jika Kemendikbud tidak mendelegasikan UN SD lagi ke BNSP.

            Dengan pandangan ini, untuk tahun depan UN SD tetap ada. Tapi, bisa jadi Kemendikbud mendelegasikan penuh kepada pemerintah provinsi (Pemprov). Kini pelaksanaan UN SD sudah berjalan kombinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Yakni pemerintah pusat menyiapkan 25% soal ujian, sedangkan Pemprov 75% soal ujian.

            “Bisa saja nanti untuk UN SD kita serahkan penuh ke provinsi, 100%. Tidak melalui BNSP,” ujar menteri asal Surabaya itu.

            Namun, Nuh mengingatkan jika ke tuntasan teknis pelaksanaan UN SD bakal tertuang dalam peraturan menteri. Di menegaskan, jika peraturan menteri ini di susun berdasarkan rekomendasi diskusi dalam konvensi pendidikan yang mereka laksanakan pada september 2013.

            Kepala pusat informasi dan humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad berpendapat demikian. Dia menegaskan, UN SD untuk tahun depan tidak serta – merta di hapus. “ Memang bisa saja nanti UN kita pasrahkan ke daerah. Masyarakat tidak perlu berpolemik dahulu, menunggu ketetapan Kemendikbud yang tertuang dalam peraturan menteri.”

            Menarik lebih jauh, sejatinya keluar PP No. 32/2013 dari internal Kemendikbud sendiri. Jadi sangat ganjil jika akhirnya pihak Kemendikbud menilai pasal penghapusan UN SD multitafsir.

            Kepada badan penelitian dan pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, sebagian besar rapat pembahasan PP itu di jalankan di tempatnya. ‘Tapi, banyak juga dikuiti oleh unit utama Kemendikbud lainnya.’

            Pejabat yang sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Presiden itu membenarkan jika pasal penghapusan UN SD masih multitafsir. Yakni bisa di tafsirkan UNSD benar – benar di hapus atau UN SD atau tetap ada, tapi tidak di tugaskan ke BNSP.” Tapi prinsipnya pasal itu membuka ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan UN SD.

            Pendapat lain diutarakan Inspektur Jendral (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar. Dia mengatakan jika tugas kementerian adalah menjalankan PP. “Kementerian itu pelaksanaan teknis. Bukan wewenang untuk menafsirkan Undang – undang atau produk hukum lainnya.

            Ketika ada amanah PP yang menyebutkan UN SD di hapus, maka harus dijalankan.

            Mantan Plt. Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Suyanto menuturkan, pelaksanaan UN dijejang SD sejatinya tidak relevan. “terminal pendidikan itu di SMP, bukan di SD,” kata guru dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
            Suyanto mengatakan, penghapusan UN SD manfaatnya sangat besar. Diantaranya dari aspek keuangan negara. Seperti di ketahui anggaran UN SD itu mencapai 100 miliar. “Jika UN SD di hapus, uang itu bisa di gunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di SD,” ungkapnya.

            Meskipun dulu menjadi pimpinan di Kemendikbud, Suyanto mengaku merupakan hak yang menentang.

No comments:

Post a Comment